Ferdy Sambo Ternyata Pernah Datangi Kapolri pasca Pembunuhan Berencana Brigadir J, Apa yang Disampaikan?

- 25 Agustus 2022, 11:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Tangkapan layar dari Youtube DPR RI/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengaku pernah didatangi oleh eks Kadiv Propam Polri terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pertemuan ini terjadi sebelum Bharada E atau Richard Eliezer belum mengakui bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan dirinya untuk menembak mendiang Brigadir J.

"Kami juga pernah didatangi Ferdy Sambo, waktu itu saya tanyakan, kamu bukan pelakunya?," kata Listyo saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Saat itu, Ferdy Sambo belum mengaku dan masih menyampaikan skenario Duren Tiga (aksi saling tembak antara Bharada E dan Brigadir J demi menyelamatkan Putri Candrawathi).

Baca Juga: Masih Dibuka! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Wilayah Pemprov Jawa Barat, Cek Ketentuannya

Namun, Listyo dengan tegas menyampaikan kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya akan memproses kasus tersebut sesuai fakta, dan dibuktikan dengan membentuk tim khusus.

Listyo juga mengatakan pihaknya telah mendapatkan bukti CCTV yang menggambarkan peristiwa Duren Tiga, saat Brigadir J masih hidup dan saat Ferdy Sambo datang ke tempat kejadian perkara.

"Dimana cerita awal Yosua dikabarkan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang," tutur Listyo.

Listyo Sigit juga membenarkan bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri, namun pihaknya masih mempertimbakan apakah akan menerima atau menolak pengajuan pengunduran diri tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 SMP Halaman 57 58 59 Soal Pilihan Ganda BAB 3 Berbakti Kepada Orang Tua

Di sisi lain, pada Hari ini, 25 Agustus 2022 sidang komisi kode etik terhadap Ferdy Sambo sedang dilakukan.

Sidang komisi kode etik ini digelar tertutup dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Tak hanya nasib Ferdy Sambo yang akan diputuskan dalam sidang ini, sidang komisi kode etik juga akan menentukan nasib karir Bharada E, Bripka RR serta para anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Terbaru Segera Klaim Redeem Code Tower of Fantasy Terbaru Hari Ini 25 Agustus 2022, Banjir Hadiah Skin Menarik

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x