Masih Dibuka! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Wilayah Pemprov Jawa Barat, Cek Ketentuannya

- 25 Agustus 2022, 07:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat 2022
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat 2022 //Instagram/bapenda.jabar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemutihan kendaraan bermotor untuk wilayah Pemprov Jawa Barat masih dibuka hingga 31 Agustus 2022. Segera cek ketentuannya.

Bagi warga yang berada di wilayah Pemprov Jawa Barat, simak informasi pemutihan pajak kendaraan pada artikel ini.

Pemutihan kendaraan bermotor yang diadakan oleh Pemprov Jawa Barat selain memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kedua dan bebas tunggakan PKB tahun ke 5.

Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon BBNKB 1.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat 5 Waktu: Maghrib, Isya, Subuh, Dzuhur, dan Ashar, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Artinya

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat wilayah Jawa Barat yang ingin membayar pajak namun mengalami keterlambatan dikarenakan sesuatu hal, dapat mengikuti program pemutihan pajak yang dibuka oleh Pemprov Jabar melalui Bapenda.

Terkait syarat dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan bermotor, dapat dilihat pada artikel ini.

Dilansir dari laman resmi bapenda jabarprov, berikut syarat dan ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak yang diadakan oleh Bapenda Pemprov Jawa Barat.

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x