Kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya menetapkan lima orang tersangka, pihak kepolisian juga menyidik lima perwira yang dianggap melakukan obstruction of justice terhadap penyidikan kematian Brigadir J.***