Ada Jenderal Bintang 3 yang akan Ajukan Surat Pengunduran Diri karena Kasus Pembunuhan Ferdy Sambo, Siapa?

- 22 Agustus 2022, 19:30 WIB
Ferdy Sambo turun sebagai otak dibalik aksi sadis yang menewaskan salah satu ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo turun sebagai otak dibalik aksi sadis yang menewaskan salah satu ajudannya, Brigadir J. /Sumber foto sketsa tangkapan layar channel youtube Najwa Shihab.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada isu seorang Jenderal Bintang 3 yang 'mengancam' akan mengajukan surat pengunduran diri jika Ferdy Sambo tidak jadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan asistennya.

Ferdy Sambo bahkan telah mengaku kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa dirinyalah otak dari skenario pembunuhan Brigadir J.

Isu adanya Jenderal Bintang 3 yang mau mundur dari jabatannya itu dipertanyakan oleh oleh anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding saat rapat bersama dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas HAM pada Hari ini, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Edisi 26 Agustus 2022 Terbaru, Tema: Sabar Atas Kesulitan Hidup

Sebelumnya, Mahfud MD pernah memberikan pernyataan bahwa ada seorang Jenderal Bintang 3 yang akan mengundurkan diri jika Ferdy Sambo lolos dari perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Siapa bintang tiga itu dan terkait masalah apa?" kata Sudding kepada Ketua Kompolnas Mahfud MD seperti dikutip dari Antara.

Senada, Anggota DPR RI Benny K Harman juga meminta agar Mahfud MD secara terbuka menyampaikan siapa Jenderal Bintang 3 yang 'mengancam' akan mengundurkan diri jika Ferdy Sambo tidak jadi tersangka tersebut.

Bukan tanpa alasan, Benny menilai pernyataan Mahfud MD tersebut bisa menimbulkan spekulasi publik.

Baca Juga: Penyaluran BSU 2022 akan Dilakukan Jika Tahap Ini Selesai, Ini Daftar Nama Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

Meskipun didesak, Mahfud MD menolak untuk memberi tahu siapa nama Jenderal Bintang 3 tersebut.

"Saya berhak untuk tidak menjawab itu dan [saya] sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri, kecuali ada bintang tiga yang menggugat saya ke pengadilan. Baru [saya umumkan]. Kalau ini forum politik, enggak bisa, saya berhak untuk menolak menjawab," kata Mahfud MD.

Dia menegaskan dia hanya akan melaporkan hal-hal yang diketahui Kompolnas terkait hal-hal yang bersangkutan dengan kasus Ferdy Sambo kepada dua pihak, yakni Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Saya hanya akan menjelaskan kepada dua pihak, satu kepada Kapolri, yang kedua kepada Presiden. Enggak bisa orang memaksa saya," tegas Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam.

Bahkan Mahfud MD juga menegaskan bahwa meskipun di forum tertutup dia tidak akan membuka nama Jenderal Bintang Tiga tersebut.

"Enggak [akan saya buka], biar nanti Kapolri saja yang menyampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Edisi 26 Agustus 2022 Terbaru, Tema: Sabar Atas Kesulitan Hidup

Adapun, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya menetapkan lima orang tersangka, pihak kepolisian juga menyidik lima perwira yang dianggap melakukan obstruction of justice terhadap penyidikan kematian Brigadir J.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah