Meskipun didesak, Mahfud MD menolak untuk memberi tahu siapa nama Jenderal Bintang 3 tersebut.
"Saya berhak untuk tidak menjawab itu dan [saya] sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri, kecuali ada bintang tiga yang menggugat saya ke pengadilan. Baru [saya umumkan]. Kalau ini forum politik, enggak bisa, saya berhak untuk menolak menjawab," kata Mahfud MD.
Dia menegaskan dia hanya akan melaporkan hal-hal yang diketahui Kompolnas terkait hal-hal yang bersangkutan dengan kasus Ferdy Sambo kepada dua pihak, yakni Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Saya hanya akan menjelaskan kepada dua pihak, satu kepada Kapolri, yang kedua kepada Presiden. Enggak bisa orang memaksa saya," tegas Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam.
Bahkan Mahfud MD juga menegaskan bahwa meskipun di forum tertutup dia tidak akan membuka nama Jenderal Bintang Tiga tersebut.
"Enggak [akan saya buka], biar nanti Kapolri saja yang menyampaikan," ujarnya.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Edisi 26 Agustus 2022 Terbaru, Tema: Sabar Atas Kesulitan Hidup
Adapun, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.