Tidak Punya KIP? Catat 5 Langkah Ini Agar Siswa SD, SMP, SMA-SMK Dapat Dana PIP, Berikut Caranya

- 22 Agustus 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi KIP.
Ilustrasi KIP. /indonesiapintarkemdikbud

SEPUTARLAMPUNG - Tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Catat segera 5 langkah ini agar siswa SD, SMP, SMA-SMK berkesempatan mendapatkan dana PIP.

Seperti diketahui PIP adalah Program Indonesia Pintar yang diselenggarakan untuk membantu beberapa biaya pribadi berupa perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Oleh sebab itu, peluang mendapatkan dana PIP bagi siswa yang belum mempunyai KIP, masih bisa diusahakan dengan mengikuti beberapa langkah atau alur agar layak menerima dana PIP.

Baca Juga: Belum Cair hingga Saat Ini, Dana BSU 2022 Rp1 Juta Ada Kemungkinan Batal Disalurkan? Ini Penjelasan Kemnaker

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Adapun beberapa jenjang pendidikan SD, SMP, SMK/Paket A/Paket B/Kursus dan SMA/Paket C, dapat mencairkannya melalui bank yang pengambilannya dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khususnya jenjang SD-SMK/paket B/Kursus, bank BRI dapat menjadi salah satu tempat sebagai bank untuk mencairkan dana PIP.

Sementara itu, pemegang KIP jenjang SMA/Paket C, dapat mencairkannya melalui bank BNI.

Keduanya dapat menjadi salah satu alternatif bagi siswa yang tidak mengetahui dimana dana PIP dapat dicairkan.

Baca Juga: Alokasi Dana BSU 2022 Mulai Kapan? Berikut Bocoran Jadwal Pencairan Subsidi Gaji ke Rekening Karyawan

Penting untuk diingat, pencairan dana PIP bagi siswa di beberapa jenjang pendidikan tersebut khususnya siswa SD-SMA, Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) juga harus terdaftar resmi sebagai penerima.

Akan tetapi apabila beberapa siswa SD-SMK tidak mempunyai KIP untuk mendapatkan dana PIP, berikut masih terdapat solusi atau langkah yang dapat diikuti, sebagaimana dikutip dari Kemdikbud.go.id, di antaranya:

  1. Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
  3. Kemudian, pihak sekolah akan menyeleksi apakah usulan layak diterima atau tidak
  4. Jika dianggap layak, pihak sekolah akan melaporkan data siswa ke dinas pendidikan setempat
  5. Lalu, dinas pendidikan akan memverifikasi dan memvalidasi untuk menentukan apakah siswa tersebut benar-benar layak menerima dana PIP Kemdikbud ini.

Demikian alur bagi siswa SD, SMP, SMA-SMK yang tidak mempunyai KIP akan tetapi ingin berkesempatan mendapatkan dana PIP, catat dan ikuti langkahnya dari sekarang.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah