SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tetap bisa terima dana PIP 2022 dengan cara ini.
Bagi siswa yang ingin mendaftar PIP Kemdikbud 2022 namun tidak memiliki KIP atau KKS, wajib melihat artikel ini.
Siswa SD, SMP, SMA dan SMK wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar mendapatkan dana PIP 2022.
Dengan terdaftar sebagai pemilik KIP dan KKS, siswa ataupun orang tua termasuk sebagai kategori keluarga miskin ataupun rentan miskin.
Dan juga telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKK Kemensos) untuk pendataan PIP 2022.
Dana PIP sendiri merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ataupun rentan miskin.
Bantuan uang tunai tersebut dapat dimanfaatkan siswa SD, SMP, SMA, SMK untuk membiayai kebutuhan pendidikan siswa.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Edisi 19 Agustus 2022 dengan Tema Bukti Kekuasaan Allah