SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut akan diberikan cara daftar PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK tanpa KIP dan KKS yang wajib kamu tahu.
Bagi siswa yang ingin mendaftar PIP Kemdikbud 2022 wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dengan terdaftar sebagai pemilik KIP dan KKS, siswa ataupun orang tua termasuk sebagai kategori keluarga miskin ataupun rentan miskin.
Baca Juga: SMA Negeri Terbaik di Kabupaten Temanggung, Cilacap, dan Kota Salatiga Jawa Tengah Versi LTMPT 2021
Dan juga telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKK Kemensos) untuk pendataan PIP 2022.
Dana PIP sendiri merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ataupun rentan miskin.
Bantuan uang tunai tersebut dapat dimanfaatkan siswa SD, SMP, SMA, SMK untuk membiayai kebutuhan pendidikan siswa.
Uang tunai yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta.