Penting untuk diingat, pencairan dana PIP bagi siswa di beberapa jenjang pendidikan tersebut khususnya siswa SD-SMA, Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) juga harus terdaftar resmi sebagai penerima.
Akan tetapi apabila beberapa siswa SD-SMK tidak mempunyai KIP untuk mendapatkan dana PIP, berikut masih terdapat solusi atau langkah yang dapat diikuti, sebagaimana dikutip dari Kemdikbud.go.id, di antaranya:
- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
- Kemudian, pihak sekolah akan menyeleksi apakah usulan layak diterima atau tidak
- Jika dianggap layak, pihak sekolah akan melaporkan data siswa ke dinas pendidikan setempat
- Lalu, dinas pendidikan akan memverifikasi dan memvalidasi untuk menentukan apakah siswa tersebut benar-benar layak menerima dana PIP Kemdikbud ini.
Demikian alur bagi siswa SD, SMP, SMA-SMK yang tidak mempunyai KIP akan tetapi ingin berkesempatan mendapatkan dana PIP, catat dan ikuti langkahnya dari sekarang.***