Beri Perlindungan Maksimal Terhadap Bharada E, LPSK Datangi KPK untuk Bahas 'Amplop' dari Ferdy Sambo

- 22 Agustus 2022, 13:24 WIB
Ferdy Sambo turun sebagai otak dibalik aksi sadis yang menewaskan salah satu ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo turun sebagai otak dibalik aksi sadis yang menewaskan salah satu ajudannya, Brigadir J. /Sumber foto sketsa tangkapan layar channel youtube Najwa Shihab.

Baca Juga: Bagaimana Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dan Hubungan dengan Proklamasi Kemerdekaan? Materi PKN Kelas 8 SMP

Di sisi lain, berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Adapun, LPSK akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E karena yang bersangkutan telah resmi menjadi Justice Collaborator.

Menurut keterangan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain.

Tak hanya itu, karena Bharada E merupakan Justice Collaborator, demi melindunginya baik secara fisik maupun psikis, Bharada E telah ditempatkan di sel terpisah.

Selain itu, menimbang bahwa Bharada E bersedia menjadi Justice Collaborator, Hasto berharap nantinya itu akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan oleh Hakim saat melakukan putusan persidangan.

Baca Juga: Ibunya Kecelakaan dan Masuk Rumah Sakit, Deddy Corbuzier Akui Sempat Bertengkar sebelum Kejadian, Ini Sebabnya

"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," kata Hasto.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah