Di sisi lain, berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.
Adapun, LPSK akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E karena yang bersangkutan telah resmi menjadi Justice Collaborator.
Menurut keterangan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain.
Tak hanya itu, karena Bharada E merupakan Justice Collaborator, demi melindunginya baik secara fisik maupun psikis, Bharada E telah ditempatkan di sel terpisah.
Selain itu, menimbang bahwa Bharada E bersedia menjadi Justice Collaborator, Hasto berharap nantinya itu akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan oleh Hakim saat melakukan putusan persidangan.
"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," kata Hasto.***