Beri Perlindungan Maksimal Terhadap Bharada E, LPSK Datangi KPK untuk Bahas 'Amplop' dari Ferdy Sambo

- 22 Agustus 2022, 13:24 WIB
Ferdy Sambo turun sebagai otak dibalik aksi sadis yang menewaskan salah satu ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo turun sebagai otak dibalik aksi sadis yang menewaskan salah satu ajudannya, Brigadir J. /Sumber foto sketsa tangkapan layar channel youtube Najwa Shihab.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Hari ini, 22 Agustus 2022.

Kedatangan LPSK ke KPK berkaitan dengan laporan percobaan suap via 'amplop' yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Iya, betul [LPSK datang ke KPK hari ini]," tutur Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Resmi Dibuka Hari Ini, Siswa Belum Terdaftar Segera Daftar DTKS Tahap 3

Dia menegaskan kedatangan timnya ke KPK masih terkait dengan percobaan suap yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Ya terkait Ferdy Sambo. Kami datang," lanjutnya.

Lebih jauh Wakil Ketua LSPK Susila Ningtyas menyebut kedatangan tim LPSK tersebut menyangkut amplop.

"Ya berkaitan dengan amplop Ferdy Sambo," tegasnya.

Baca Juga: Bagaimana Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dan Hubungan dengan Proklamasi Kemerdekaan? Materi PKN Kelas 8 SMP

Di sisi lain, berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Adapun, LPSK akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E karena yang bersangkutan telah resmi menjadi Justice Collaborator.

Menurut keterangan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain.

Tak hanya itu, karena Bharada E merupakan Justice Collaborator, demi melindunginya baik secara fisik maupun psikis, Bharada E telah ditempatkan di sel terpisah.

Selain itu, menimbang bahwa Bharada E bersedia menjadi Justice Collaborator, Hasto berharap nantinya itu akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan oleh Hakim saat melakukan putusan persidangan.

Baca Juga: Ibunya Kecelakaan dan Masuk Rumah Sakit, Deddy Corbuzier Akui Sempat Bertengkar sebelum Kejadian, Ini Sebabnya

"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," kata Hasto.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah