TERSISA Kuota Dana PIP 2022 yang Belum Cair untuk 6,32 Juta Siswa SD-SMK, Kapan Cair Kembali? Cek Penerimanya

- 22 Agustus 2022, 09:15 WIB
Tersisa kuota dana PIP 2022 yang belum cair untuk 6,32 juta siswa SD-SMK, kapan cair kembali? cek penerima di sini./ Tangkapan layar PIP Kemdikbud
Tersisa kuota dana PIP 2022 yang belum cair untuk 6,32 juta siswa SD-SMK, kapan cair kembali? cek penerima di sini./ Tangkapan layar PIP Kemdikbud /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini informasi terkait total kuota yang masih tersisa sekitar 6,32 juta untuk siswa SD hingga SMK yang belum mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
 
PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
 
Sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id untuk data penyaluran dana PIP secara nasional diketahui total alokasi seluruhnya untuk jenjang siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yaitu berjumlah 17.927.308 siswa.
 
Sampai saat ini dana PIP 2022 yang telah disalurkan per 22 Agustus 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yaitu 11.603.787 siswa.
 
 
Nantinya besaran uang tunai yang akan diterima untuk siswa SD hingga SMK yaitu mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahunnya.
 
Berikut ini adalah rincian besaran uang tunai yang akan diterima siswa berdasarkan jenjang sekolahnya masing-masing.
 
• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
 
• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
 
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
 
 
Manfaat dari dana PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah dinyatakan sebagai penerima dana PIP boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, dan biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
 
Kemudian itu untuk penerima PIP nantinya harus memenuhi 3 (tiga) kewajiban seperti berikut ini:
 
1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
 
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.
 
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
 
Lalu kapan dana PIP akan dicairkan kepada siswa yang belum mendapatkannya?
 
Untuk hal tersebut belum diketahui secara pasti kapan bantuan dana pendidikan ini akan diberikan.
 
 
Tetapi berdasarkan dari pencairan dana PIP pada periode-periode sebelumnya, penyaluran bantuan dana pendidikan ini diberikan kepada siswa yang dinyatakan terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.
 
Dengan begitu untuk siswa pemegang SK Nominasi Penerima PIP nantinya akan diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) ke bank yang telah ditunjuk pemerintah dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
 
Ada dua bank yang ditunjuk pemerintah untuk mencairkan dana PIP 2022 yaitu bank BRI dan bank BNI.
 
Selanjutnya siswa akan mendapatkan SK pencairan PIP dan jika sudah mendapatkan SK ini maka para siswa tinggal menunggu dana PIP tersebut ditransfer ke rekening masing-masing.
 
Berikut ini cara untuk mengecek apakah siswa SD hingga SMK tersebut sebagai penerima dana PIP 2022 atau tidak dengan mengakses pada laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
 
 
• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
 
 
• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
 
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
 
Demikian terkait informasi total dana PIP 2022 yang belum diterima sebanyak 6,32 juta oleh siswa SD hingga SMK.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x