Ini Link Daftar KJMU Tahap 2, Dibuka Senin 22 Agustus 2022: Berikut Tahapan, Syarat Dokumen, Cara Pendaftaran

- 22 Agustus 2022, 14:00 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU. /JakOne Mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut link daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2, dibuka Senin 22 Agustus 2022, berikut alur, syarat dokumen dan cara pendaftaran.

Kini proses pendataan calon siswa penerima KJMU Tahap 2 mulai dilakukan oleh Disdik DKI pada Senin, 22 Agustus 2022.

Diketahui, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS yang berasal dari keluarga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Resmi Dibuka Hari Ini, Siswa Belum Terdaftar Segera Daftar DTKS Tahap 3

KJMU diberikan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bersama dengan itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJMU.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022. Yuk cek infografik berikut untuk lengkapnya!” tulis upt.p4op, seperti dikutip dari laman Instagram resmi UPT P4OP pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga: LPSK Sebut Bharada E Berhak Dapat Penghargaan sebagai Justice Collabolator dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id. Yuk, lanjut kuliah dengan KJMU!

Apabila ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima KJP Plus atau KJMU 2022, berikut mekanisme pendataan Tahap 2, yakni:

1. 22 Agustus - 2 September 2022
Pendaftar melakukan pendaftaran KJMU ke sekolah.

2. 5 - 13 September 2022
Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU.

3. 14 - 15 September 2022
Dilakukan pemadanan data.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Benarkah Ada Dua Menteri yang Disorot? Begini Penjelasan Wapres

4. 16 - 26 September 2022
Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.

5. 27 September - 3 Oktober 2022
Dinas Pendidikan melakukan verifikasi calon penerima.

6. 4 - 26 Oktober 2022
Data final penerima ditetapkan.

Berikut Cara Cek Status Penerima KJMU 2022, yakni:

1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id
2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.
4. Pilih tahap.
5. Klik tombol “Cek”.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman kjp.jakarta.go.id, Berikut Ini Persyaratan KJMU, Yakni:

1. Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah: berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Tim Dokter Forensik Hari Ini, Polri akan Gelar Rekonstruksi

Berikut persyaratan khusus calon penerima KJMU, Yakni:

1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
• dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
• dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
2. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
• pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
• dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
• dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Berikut cara daftar dan syarat dokumen mendaftar KJMU:

1. Peserta mengunduh form kelengkapan data melalui menu "Download" di website kjp.jakarta.go.id.

2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA, SMK, MA atau sederajat sekolah asal;

Baca Juga: Masukkan NISN di Sini, Ini Daftar Nama Siswa SD-SMA Penerima PIP Cair Agustus 2022, Simak Besaran dan Cara Cek

3. Permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut:

Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang dapat diunduh di menu Download.

Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermaterai Rp10 ribu atau dua materai Rp6 ribu yang dapat diunduh di menu Download;

Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu Pendidikan yang dapat diunduh di menu Download;

Surat pernyataan kepala satuan pendidikan;

Laporan pertanggungjawaban satu semester Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Fotokopi Kartu Keluarga (KK); Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Itulah informasi penting terkait pendaftaran KJMU Tahap 2, lengkap jadwal, link daftar, dan persyaratan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x