SEPUTARLAMPUNG.COM - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si (KRM) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
KRM dan 7 orang lainnya diamankan KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain KRM, 7 orang yang diamankan adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
KPK sendiri sudah menetapkan KRM, kemudian Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara Negara terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.
Dilansir dari PMJ News, KRM mematok harga mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk 'memuluskan' kelulusan mahasiswa baru Unila jalur seleksi mandiri.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan KRM diduga terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
"KRM memerintahkan HY [Heryandi] selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB [Muhammad Basri] selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus," ungkap Ghufron.
Kemudian, ketiga orang tersebut diberi tugas untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.