2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA, SMK, MA atau sederajat sekolah asal;
Baca Juga: Masukkan NISN di Sini, Ini Daftar Nama Siswa SD-SMA Penerima PIP Cair Agustus 2022, Simak Besaran dan Cara Cek
3. Permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut:
Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang dapat diunduh di menu Download.
Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermaterai Rp10 ribu atau dua materai Rp6 ribu yang dapat diunduh di menu Download;
Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu Pendidikan yang dapat diunduh di menu Download;
Surat pernyataan kepala satuan pendidikan;
Laporan pertanggungjawaban satu semester Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Fotokopi Kartu Keluarga (KK); Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Itulah informasi penting terkait pendaftaran KJMU Tahap 2, lengkap jadwal, link daftar, dan persyaratan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 2022.***