Ini Link Daftar KJMU Tahap 2, Dibuka Senin 22 Agustus 2022: Berikut Tahapan, Syarat Dokumen, Cara Pendaftaran

- 22 Agustus 2022, 14:00 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU. /JakOne Mobile

Apabila ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima KJP Plus atau KJMU 2022, berikut mekanisme pendataan Tahap 2, yakni:

1. 22 Agustus - 2 September 2022
Pendaftar melakukan pendaftaran KJMU ke sekolah.

2. 5 - 13 September 2022
Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU.

3. 14 - 15 September 2022
Dilakukan pemadanan data.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Benarkah Ada Dua Menteri yang Disorot? Begini Penjelasan Wapres

4. 16 - 26 September 2022
Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.

5. 27 September - 3 Oktober 2022
Dinas Pendidikan melakukan verifikasi calon penerima.

6. 4 - 26 Oktober 2022
Data final penerima ditetapkan.

Berikut Cara Cek Status Penerima KJMU 2022, yakni:

1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id
2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.
4. Pilih tahap.
5. Klik tombol “Cek”.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman kjp.jakarta.go.id, Berikut Ini Persyaratan KJMU, Yakni:

1. Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah: berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Tim Dokter Forensik Hari Ini, Polri akan Gelar Rekonstruksi

Berikut persyaratan khusus calon penerima KJMU, Yakni:

1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
• dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
• dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
2. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
• pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
• dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
• dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Berikut cara daftar dan syarat dokumen mendaftar KJMU:

1. Peserta mengunduh form kelengkapan data melalui menu "Download" di website kjp.jakarta.go.id.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x