LPSK Sebut Bharada E Berhak Dapat Penghargaan sebagai Justice Collabolator dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 22 Agustus 2022, 11:24 WIB
Bharada E berhak dapat perlindungan dan penghargaan sebagai Justice Collabolator.
Bharada E berhak dapat perlindungan dan penghargaan sebagai Justice Collabolator. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Menurut Hasto, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain.

Begitu juga dengan penahanannya, dia juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.

"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Brigadir J Mulai Menemukan Titik Terang, Ferdy Sambo dkk Bersiap Menghadapi 'Karma'

 

Selain itu, hari ini Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK.

Agenda yang akan dibahas terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo.***

 

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah