Menurut Hasto, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain.
Begitu juga dengan penahanannya, dia juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.
"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, dikutip dari PMJ News.
Selain itu, hari ini Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK.
Agenda yang akan dibahas terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo.***