Akses kjp.jakarta.go.id Hari Ini 22 Agustus 2022, Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Resmi Dibuka

- 22 Agustus 2022, 12:15 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU. /JakOne Mobile

Syarat Penerima KJMU tahap 2 tahun 2022:

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

4. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya

5. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia

Baca Juga: Dibuka 22 Agustus 2022, Ini Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 agar Dapat Bansos PKH, BPNT, hingga KJP Plus

6. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan

7. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya

8. Pengajuan paling lama pada semester 2

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x