Ada 7 kriteria bagi yang ingin mendaftar di DTKS Tahap 3 2022.
Warga DKI Jakarta yang ingin mendaftar sebagai DTKS harus memenuhi syarat berikut ini.
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta
2. Berdomisili di DKI Jakarta
3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil
5. Rumah tangga tidak memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan dari air kemasan bermerk(tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.