Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Telah Dibuka, Siswa SD-PKBM Segera Daftar DTKS untuk Dapatkan Dana Pendidikan

- 20 Agustus 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi siswa penerima dana KJP Plus/kjp.jakarta.go.id
Ilustrasi siswa penerima dana KJP Plus/kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendataan siswa calon penerima bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2/2022 telah dibuka.

Sebagai catatan, pada pencairan dana KJP Plus tahap 1/2022, bantuan dana pendidikan ini telah diberikan 849.170 siswa SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM.

Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 adalah:

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
PKBM : Rp300.000
LKP : Rp1,8 juta/semester

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati?

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:

SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan

SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan

SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan

SMK: Rp240.000 per bulan

Baca Juga: Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id, Dana PIP 2022 Tersalurkan ke 700.734 Siswa SMA, Apakah Namamu Termasuk?

Sebagai catatan, pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2022 hanya akan diberikan kepada siswa SD - SMK yang penuhi 3 syarat ini :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi siswa yang sudah memenuhi persyaratan di atas namun belum terdaftar DTKS, Anda bisa segera melakukan pendaftaran.

Pasalnya, Dinas Sosial DKI Jakarta sedang membuka pendaftaran DTKS Tahap 3 mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 ini dilakukan secara online di laman resmi DTKS DKI Jakarta.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Halaman 59 Ayo Latihan Aktivitas 2.6 Kurikulum Merdeka Belajar

Berikut cara untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta secara online:

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Masuk menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem yang telah tersedia.

6. Jika data sudah lengkap dan benar, klik kirim.

Sebagai catatan, khusus warga yang mengalami kendala mendaftar secara online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili masing-masing dengan membawa fotocopy Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, satu akun DTKS dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMN Terbaru di PANN Pembiayaan Maritime, Gaji 10 Jutaan, Penempatan Jakarta Pusat

Berikut mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus tahap 2/2022:

  • 22 Agustus - 23 September: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
  • 23 September - 30 September: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria serta pihak sekolah wajib mengunggah atau upload kelengkapan berkas siswa terpilih
  • 3 Oktober - 7 Oktober: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta
  • 10 Oktober - 26 Oktober: Data final penerima ditetapkan

Bagi peserta didik yang merasa sudah memenuhi syarat namun dinyatakan tidak terdaftar bisa menghubungi:

  • Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
  • Satuan pelaksana pendidikan Kecamatan untuk mengetahui apakah sekolah peserta didik terdaftar pada sistem pendataan KJP Plus

Baca Juga: SEDANG LIVE! Link Streaming Indosiar PSS vs Persib Bandung BRI Liga 1 Jumat, 19 Agustus 2022, Nonton di Sini

Infomasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman kjp.jakarta.go.id, menghubungi nomor 021 8571015 atau fax ke 021 8516505.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah