Ia mengatakan 4 (empat) anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan akan memberikan perlindungan darurat untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengingat posisinya yang riskan.
"Sejauh ini kondisi Bharada E aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini," jelas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.
Menurut Susilaningtyas, pihaknya juga telah memastikan kondisi Bharada E aman dan baik-baik saja selama berada di tahanan Bareskrim Polri.
"Intinya kami sedang koordinasi intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada E," ujarnya.
Diketahui bahwa LPSK telah menyetujui permohonan Bharada E sebagai Justice Collabolator yang akan membantu polisi menguak kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan bahwa Bharada E harus konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan.