SEPUTARLAMPUNG.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengumumkan syarat baru untuk perjalanan menggunakan KAI. Apakah penumpang yang belum mendapatkan vaksin booster wajib test RT-PCR? Simak selengkapnya di sini.
PT KAI mengatakan, bagi para penumpang pelaku perjalanan jarak jauh berusia 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Hal ini berlaku bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau vaksin booster.
Ketentuan yang disebutkan PT KAI itu berlaku mulai tanggal keberangkatan 15 Agustus 2022.
Kebijakan ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus yang dikutip Seputarlampung.com dari Antara.
Berikut persyaratan lengkap bagi para pelaku perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh