Perkara Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Dihentikan, Polisi Fokus Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Agustus 2022, 06:04 WIB
Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo dihentikan polisi.
Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo dihentikan polisi. /TikTok/revalalip/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Laporan dugaan pelecehan dan ancaman pembunuhan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo dihentikan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 

Dalam dua laporan tersebut, almarhum Brigadir J menjadi yang terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta menyampaikan bahwa kedua laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Baca Juga: Cek Update Harga HP Apple iPhone 13 Pro Max Agustus 2022, Tambah Murah? Berikut Spesifikasi Lengkapnya

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian Djajad, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari Ini 13 Agustus 2022: LIVE BRI Liga 1 Persib Bandung vs PSIS dan Bali United vs Arema

Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J. Tempat kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x