Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Berakhir 31 Agustus 2022, Simak Tata Cara Balik Nama di Sini

- 15 Agustus 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. /Pixabay/Viarami/

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Selasa, 16 Agustus 2022: Indosiar, ANTV, RCTI, GTV, Trans 7, MNCTV dan Trans TV

- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Selain itu, ada juga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Berikut syarat dan ketentuannya:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

- Badan, Pemerintah, Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin

- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022

Baca Juga: 5 Penyataan Alfamart Soal Pegawai Diancam UU ITE dan Minta Maaf ke Wanita Pencuri Cokelat di Tangerang Selatan

Berikut persyaratan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah