Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Berakhir 31 Agustus 2022, Simak Tata Cara Balik Nama di Sini

- 15 Agustus 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. /Pixabay/Viarami/

1. Lakukan proses mutasi (cabut berkas dan cek fisik kendaraan di samsat awal terdaftar). Setelah berkas dan proses administrasi selesai tinggal cek fisik dan mendaftar di samsat tujuan.

2. Apabila masih di leasing, bisa berkoordinasi dengan pihak leasingnya dan mengajukan permohonan pinjaman dokumen BPKB untuk melakukan proses BBN.

3. Apabila masih progresif, harus dilakukan balik nama kendaraan yang harus dilakukan BBNKB II.

Demikian ulasan tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat 2022.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah