Bharada E Jadi Justice Collaborator, Timsus Polri ke Magelang untuk Lakukan Hal Ini, Apa?

- 15 Agustus 2022, 14:00 WIB
Brigadir J dan Bharada E saat masih hidup
Brigadir J dan Bharada E saat masih hidup /Facebook Humas Polri /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.

Keputusan itu diambil karena permohonan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut keterangan dari Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas demi menjaga keamanan Bharada E, saat ini Bharada E ditempatkan di tempat khusus dan terpisah dari tersangka lainnya.

Bharada E berada di tempat khusus tahanan Bareskrim Polri bukan di Mako Brimob.

Baca Juga: RAMAH di Kantong, Ini Daftar HP Realme Harga Rp1 Jutaan di Bulan Agustus 2022 dengan Daya Baterai Mumpuni

"Posisi [Bharada E] saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," tutur Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas seperti yang dikutip dari PMJ News pada Senin, 15 Agustus 2022.

Susilaningtyas juga mengatakan pihaknya akan memastikan Bharada E dalam kondisi aman di tahanan Bareskrim Polri.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan bahwa hak-hak Bharada E dengan status Justice Collaborator pun telah sesuai berdasarkan pengamatan LPSK.

Dia melanjutkan, LPSK telah memberikan perlindungan atau status Justice Collaborator terhadap Bharada E sejak Jumat, 12 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah