Terkait informasi terbaru untuk pencairan KJP Plus Tahap 1 2022, siswa ataupun orang tua dapat follow akun Instagram milik @upt.p4op, @disdikdki dan @jakone.mobile.
Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan KJP Plus akan mendapatkan uang tunai mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 dan PKBM Rp300.000.
Uang tunai dari bantuan KJP Plus Tahap 1 2022 Juli tersebut dapat dicairkan siswa melalui bank DKI.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2022 yaitu melalui cara berikut:
- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Baca Juga: PENGUMUMAN! Siswa SMA Kembali Tersalurkan Dana PIP 2022 pada Agustus, Total 772.636 Siswa SMA
Jika nama siswa nantinya tidak terdaftar dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php