KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus Resmi Cair, Lapor ke Sini Jika Siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM Tidak Terdaftar

- 14 Agustus 2022, 09:30 WIB
3 kriteria siswa ini pasti tidak dapat KJP Plus Tahap 1 2022 yang telah cair pada Agustus, apakah kamu termasuk?/kjp.jakarta.go.id
3 kriteria siswa ini pasti tidak dapat KJP Plus Tahap 1 2022 yang telah cair pada Agustus, apakah kamu termasuk?/kjp.jakarta.go.id /

Terkait informasi terbaru untuk pencairan KJP Plus Tahap 1 2022, siswa ataupun orang tua dapat follow akun Instagram milik @upt.p4op, @disdikdki dan @jakone.mobile.

Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan KJP Plus akan mendapatkan uang tunai mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 dan PKBM Rp300.000.

Uang tunai dari bantuan KJP Plus Tahap 1 2022 Juli tersebut dapat dicairkan siswa melalui bank DKI.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2022 yaitu melalui cara berikut:

- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari

Baca Juga: PENGUMUMAN! Siswa SMA Kembali Tersalurkan Dana PIP 2022 pada Agustus, Total 772.636 Siswa SMA

Jika nama siswa nantinya tidak terdaftar dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah