SEPUTARLAMPUNG.COM - Tidak dapat KJP Plus Tahap 1 2022 yang telah cair pada Agustus? Mungkin Anda termasuk 3 kriteria siswa ini.
Jika Anda tidak mendapatkan KJP Plus Tahap 1 2022 yang cair pada Agustus, segera cek penyebabnya pada artikel ini.
Pada Agustus 2022, KJP Plus Tahap 1 2022 kembali disalurkan untuk 849.170 siswa SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM.
Berikut ini adalah unggahan akun media sosial UPT P4OP yang telah mengumumkan pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 pada Agustus.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2022 bulan Agustus dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022". Dikutip dari akun Instagram upt.p4op pada Jumat 12 Agustus 2022.
Untuk jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus per jenjang pendidikan dengan rincian berikut.
- Siswa jenjang SD/MI: 409.959 siswa
- Siswa jenjang SMP/MTs: 226.669 siswa
- Siswa Jenjang SMA/MA: 70.763 siswa
- Siswa Jenjang SMK: 139.263 siswa
- Siswa Jenjang PKBM (Paket A/B/C): 2.516 siswa
Baca Juga: TERBARU! Naskah Khutbah Jumat 12 Agustus 2022, Tema: Perkara Kematian yang Kerap Diabaikan Manusia
Siswa tersebut nantinya akan mendapatkan uang tunai dan tambahan bonus SPP untuk siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta dari KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus.
Inilah besaran dana yang akan diterima.
1. Jenjang SD/MI/Sederajat
- Total dana yang diterima SD/MI sebesar Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP Rp130.000 per bulan
2. Jenjang SMP/MTs/Sederajat
- Total dana yang diterima SMP/MTs sebesar Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP Rp170.000 per bulan
3. Jenjang SMA/MA/Sederajat
- Total dana yang diterima SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP Rp290.000 per bulan
4. Jenjang SMK
- Total dana yang diterima SMK sebesar Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP Rp240.000 per bulan
5. PKBM (Paket A/B/C)
- Total dana yang diterima PKBM sebesar Rp300.000
Baca Juga: Jam Tayang dan Link Live Streaming Final Piala AFF U16: Indonesia vs Vietnam, Berikut Jadwal Lengkap
Siswa dapat memastikan apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus dengan cara berikut.
- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Namun, ada 3 kriteria siswa yang pasti tidak dapat terima KJP Plus Tahap 1 2022 pada Agustus.
1. Tidak terdaftar disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur
3. Bukan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI Jakarta
Demikian informasi 3 kriteria siswa yang dipastikan tidak dapat KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus.***