Ferdy Sambo Terancam Maksimal Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi. Ancaman hukuman bagi Irjen Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus Brigadir J.
Ilustrasi. Ancaman hukuman bagi Irjen Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus Brigadir J. /Pexels/Ron Lach/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari PMJnews pada Rabu pada 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Seperti Apa Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Tersangka Ferdy Sambo? Berikut Fakta Terbaru dan Penjelasannya

Jika menilik dari Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan terjerat hukuman ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Sebelumnya, insiden baku tembak antar polisi yang berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sangat menyita perhatian publik.

Betapa tidak, karena ditemukan kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J, sehingga menimbulkan spekulasi tersendiri bagi beberapa pihak.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah