Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan keempat orang diamankan di polres akibat penyalahgunaan wewenang.
"Modus menyalahgunakan kewenangan dengan membawa surat resmi dari KPH Sorek untuk minta sejumlah uang kepada masyarakat," kata Sunarto.
Sunarto menyatakan kasus itu akan segera dirilis secara lengkap setelah pemeriksaan selesai.
Sekdaprov Riau juga menegaskan kasus tersebut harus menjadi perhatian pegawai untuk bekerja lebih hati-hati dan menjaga integritas sehingga tidak tersandung kasus serupa.
Baca Juga: Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Menangkap Penadah Materai Curian Milik PT Pos
"Peristiwa ini harus menjadi perhatian seluruh pegawai, hati-hati dalam bekerja, dan jaga integritas," katanya.
Pegawai DLHK Riau terjaring OTT Satreskrim Polres Pelalawan usai menangkap alat berat yang bekerja di kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Setelah ditangkap, keempat pelaku minta uang Rp30 juta. Setelah negosiasi, korban dan pelaku sepakat dengan "uang damai" Rp15 juta yang dibayar bertahap.
Dalam proses transaksi, polisi melakukan operasi tangkap tangan. Uang tunai Rp6,8 juta turut diamankan saat OTT.***