SEPUTARLAMPUNG.COM - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno akhirnya dipecat secara tidak hormat oleh Polri.
Seperti diketahui, masih menjabatnya Brotoseno sebagai Polisi sempat membuat publik naik pitam.
Pasalnya suami dari Tata Janeeta itu telah terbukti menerima suap uang sebesar Rp1,9 miliar dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat periode 2012-2014.
Brotoseno yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ditangkap pada 2016.
Mantan suami Angelina Sondakh saat itu divonis penjara selama 5 tahun dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno tetap kembali bertugas sebagai polisi karena hasil sidang kode etik saat itu memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.
Namun, dia kini harus menerima pil pahit karena menurut sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno, pihak Polri memutuskan untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dirinya.
Berdasarkan hasil sidang, AKBP Brotoseno resmi menutup masa dinasnya dengan status PTDH.