SEPUTARLAMPUNG.COM – Pedangdut Ayu Ting Ting kini tengah dalam masalah serius. Dikabarkan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi, usai tewasnya 3 orang di Bengkulu beberapa waktu lalu. Bahkan pelapor mengatakan bahwa mereka telah memegang saksi kunci masalah itu.
Diketahui, tiga orang yang tewas itu meninggal dunia di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting di Bengkulu. Mereka meregang nyawa setelah mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan di tempat hiburan tersebut.
Adapun pihak pelapor Ayu Ting Ting ke polisi adalah orang tua salah satu korban meninggal, yang merupakan pemandu lagu di tempat karaoke tersebut.
Reno mengungkapkan, Ayu Ting Ting dilaporkan dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Keluarga korban juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting Ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman, dan peran dari pedangdut tersebut selaku pemilik brand karaoke.
Menurut Reno, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalaupun membawa minuman dari luar, harus dikenakan biaya tambahan dan pengecekan.
Dalam kasus ini, pihak keluarga korban menyatakan bahwa mereka telah memegang saksi kunci yang bisa memperkuat laporan atas kejadian yang menyebabkan tewasnya 3 orang di tempat milik Ayu Ting Ting tersebut.