SEPUTARLAMPUNG.COM - Irjen Pol. Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri mulai Senin, 18 Juli 2022.
Keputusan ini diambil Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang bisa berdampak pada penyidikan.
"Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Ungkap Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi di DKI Jakarta, Capai 1.864 Kasus
Sebelumnya, Polri menyatakan akan melakukan penyidikan secara terbuka (transparan) dan objektif.
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," kata Sigit.
Kasus baku tembak antaranggota polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: NEW! Daftar Redeem Code Genshin Impact Terbaru 19 Juli 2022, Dapatkan Item Primogems dan Mora Gratis
Untuk mengungkap kasus ini, Kapolri membentuk tim gabungan melibatkan pihak internal dan eksternal Polri.