Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Biaya BBN 2, Kapan Mulai Berlaku? Simak Penjelasan Berikut ini

- 16 Juli 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi lalu lintas/
Ilustrasi lalu lintas/ /travelphotographer/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada kabar baik bagi masyaralat pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya BBN 2 alias gratis.

Usulan dari Korlantas Polri ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam proses biaya BBN 2 atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.

Korlantas Polri menyebutkan, usulan ini juga dalam rangka mendukung kebijakan yang dikeluarkan Polri, salah satunya terkait penindakan pelanggaran di jalan raya yang tidak lagi menggunakan tilang konvensional, tetapi menggunakan tilang elektronik.

Usulan ini disampaikan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan resminya.

Baca Juga: INI 10 SMA Terbaik di Sumatera Barat Berdasarkan Nilai UTBK LTMPT 2021, Adakah Sekolah Impianmu?

Yusri mengatakan, melalui penghapusan biaya BBN 2 ini, maka akan mempermudah dalam menertibkan data pemilik ke kepolisian

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB 2),” kata Yusri seperti dikutip Seputarlampung.com dari situs resmi NTMC Korlantas Polri pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Menurutnya, dengan adanya metode penghapusan, kebijakan ETLE, tilang elektronik akan membuat pihak kepolisian lebih mudah melakukan penegakan hukum.

“Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan inovasi tentang ETLE,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah