Siap-siap! Rekrutmen PPPK 2022 Khusus Guru Honorer Segera Dibuka, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangannya?

- 14 Juli 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi PPPK 2022
Ilustrasi PPPK 2022 /menpan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi mengenai rekrutmen PPPK 2022 berikut ini. Kabar baiknya, seleksi ini akan dikhususkan bagi tenaga guru honorer. Berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima nantinya?

Seperti diketahui, Pemerintah telah memberi sinyal akan membuka kembali rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2022.

Para tenaga didik yang berstatus guru honorer adalah prioritas dalam proses seleksinya nanti.

Pengumuman resmi terkait jadwal rekrutmen PPPK 2022 memang belum diumumkan oleh Pemerintah. Untuk informasinya, bisa terus memantau laman resmi BKN atau media sosialnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 9 10 Kalimat Perincian yang Menjelaskan Kalimat Lebih Umum

Sebagai informasi, gaji dan tunjangan yang kan diterima PPPK 2022 terbilang cukup besar dan bahkan menyamai pendapatan yang didapat oleh PNS.

Dikutip Seputralampung.com dari laman JDIH Setkab, gaji dan tunjangan PPPK 2022 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Nantinya PPPK akan mendapat gaji sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan, yang besarannya dihitung berdasarkan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dan aturan perpajakan.

Selain itu, pegawai berstatus PPPK juga bisa mendapat kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: JDIH Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x