SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek kjp.jakarta.go.id, benarkah hanya 5 kategori siswa ini yang dapat dana pendidikan hingga Rp1,8 Juta dari KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, siapa saja?
Apakah kamu termasuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022? Jika belum, maka wajib menyimak 5 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Seperti diketahui bahwa pencairan dana KJP Plus sudah cair mulai dari 8 Juli 2022, artinya bagi penerima manfaat sudah bisa mencairkan dana bantuan pendidikan tersebut.
Apa itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Sasaran KJP Plus
1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah
2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta