SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini link dan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran ulang siswa SMK Negeri 4 Pontianak sebelum tanggal 7 Juli 2022.
Bagi calon siswa yang sudah dinyatakan lolos dalam pengumuman PPDB di SMK Negeri 4 Pontianak, harus melakukan pendaftaran ulang sebelum batas akhir pendaftaran yang telah ditentukan.
Apabila calon siswa SMK Negeri 4 Pontianak tidak melakukan pendaftaran ulang sampai tanggal 7 Juli 2022, maka siswa otomatis akan dianggap mengundurkan diri.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi smkn4ptk, berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi oleh siswa ketika sedang melakukan pendaftaran ulang di SMK Negeri 4 Pontianak.
Inilah persyaratan daftar ulang peserta didik baru kelas sepuluh 2022/2023:
1. Mengisi formulir daftar ulang dan surat pernyataan yang tersedia dan di download pada link (https://bit.ly/3NzX8FL) di cetak dan diisi dengan tulis tangan kemudian dilampirkan ke dalam map warna di sesuaikan dengan jurusan/kompetensi.
2. Melampirkan bukti pendaftaran sekolah dari laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.
3. Melampirkan surat keterangan tidak buta warna (Asli).