Pemprov Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak, Berlaku sampai Kapan? Ini Syaratnya

- 6 Juli 2022, 09:15 WIB
Pemprov Jawa Barat gelar pemutihan pajak, berlaku sampai kapan? Ini syaratnya
Pemprov Jawa Barat gelar pemutihan pajak, berlaku sampai kapan? Ini syaratnya //Instagram/bapenda.jabar

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

2. Bebas bea balik nama II

Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Bebas tunggakan PKB tahun ke-5

Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Kapan Uang Bantuan PIP 2022 Cair ke Siswa SD, SMP, SMA-SMK? Ini Prediksi Jadwal Pencairannya

4. Diskon pajak kendaraan bermotor

Pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran nol sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen.

- Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah