- Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen.
- Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar delapan persen.
- Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar sepuluh persen.
5. Diskon BBNKB I
- Pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.
Syarat dan ketentuan
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.