Pemprov Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak, Berlaku sampai Kapan? Ini Syaratnya

- 6 Juli 2022, 09:15 WIB
Pemprov Jawa Barat gelar pemutihan pajak, berlaku sampai kapan? Ini syaratnya
Pemprov Jawa Barat gelar pemutihan pajak, berlaku sampai kapan? Ini syaratnya //Instagram/bapenda.jabar

- Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen.

- Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar delapan persen.

- Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar sepuluh persen.

5. Diskon BBNKB I

- Pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: CEK di Sini Link Hasil Pengumuman PPDB SMP Klaten, Rabu 6 Juli 2022, Berikut Daftar Pelajar yang Lolos Seleksi

 

Syarat dan ketentuan

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah