Pemprov Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak, Berlaku sampai Kapan? Ini Syaratnya

- 6 Juli 2022, 09:15 WIB
Pemprov Jawa Barat gelar pemutihan pajak, berlaku sampai kapan? Ini syaratnya
Pemprov Jawa Barat gelar pemutihan pajak, berlaku sampai kapan? Ini syaratnya //Instagram/bapenda.jabar

3. Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Pembayaran PKB tahunan di:

- Kantor bersama samsat, samsat keliling, samsat Gendong, samsat outlet, samsat drive Thru, E-Samsat regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Pembayaran PKB 5 tahunan (ganti plat dan STNK) di:

- Kantor bersama samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

Pembayaran Bea balik nama kendaraan di:

- Kantor bersama samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.

Proses pembayaran pajak kendaraan

Syarat:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah