Aturan Baru dari Polri: Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Alasannya Berikut Ini

- 15 Juni 2022, 11:36 WIB
Polri imbau masyarakat untuk tidak memakai sandal jepit saat berkendara.
Polri imbau masyarakat untuk tidak memakai sandal jepit saat berkendara. /NTMC Polri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Polisi Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan baru bagi para pengendara motor, yakni tidak boleh memakai sandal jepit saat mengendarai motor. Apakah alasannya?

Mengendarai sepeda motor tidak hanya soal ahli membawa kendaraan roda dua tersebut, paham rambu lalu lintas, membawa SIM dan STNK, serta memakai helm.

Tetapi pengendara wajib memerhatikan etika berkendara yang baik, salah satunya terkait sandal jepit.

Sayangnya, masih banyak pengendara motor yang abai dengan penggunaan sandal jepit saat berkendara dengan motornya.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Indonesia Open 2022 Hari Ini, Rabu 15 Juni 2022, Fajar/Rian Tantang Unggulan Malaysia

Terkait hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.

Polri mengimbau agar sebaiknya para pemotor mengenakan sepatu saat berkendara. Sebab, hal ini berhubungan dengan keselamatan pengendara motor.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca Juga: Ini 4 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu, 15 Juni 2022

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x