SEPUTARLAMPUNG.COM – Polisi Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan baru bagi para pengendara motor, yakni tidak boleh memakai sandal jepit saat mengendarai motor. Apakah alasannya?
Mengendarai sepeda motor tidak hanya soal ahli membawa kendaraan roda dua tersebut, paham rambu lalu lintas, membawa SIM dan STNK, serta memakai helm.
Tetapi pengendara wajib memerhatikan etika berkendara yang baik, salah satunya terkait sandal jepit.
Sayangnya, masih banyak pengendara motor yang abai dengan penggunaan sandal jepit saat berkendara dengan motornya.
Terkait hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.
Polri mengimbau agar sebaiknya para pemotor mengenakan sepatu saat berkendara. Sebab, hal ini berhubungan dengan keselamatan pengendara motor.
“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Rabu, 15 Juni 2022.
Baca Juga: Ini 4 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu, 15 Juni 2022