SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana PIP 2022 dicabut dan batal cair ke Siswa SD, SMP, SMA dan SMK, jika tak patuhi 3 aturan ini, berapa penerima PIP pada 16 Mei?
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah dengan usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Proses mekanisme penetapan penerima PIP ke siswa dari berbegai jenjang pendidikan melalui beberapa tahap, sebagaiman dilansir Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, di antaranya:
Baca Juga: Profil Top 3 SMA Terbaik di Kota Bogor Versi LTMPT Terbaru Sebagai Referensi PPDB 2022
Pada tahap pertama, yakni adanya seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
Selanjutnya, dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.
Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana.