SEPUTARLAMPUNG.COM - Polemik penolakan pelantikan terhadap penjabat kepala daerah oleh beberapa gubernur mesti disikapi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerbitkan aturan teknis.
Hal ini seperti disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman.
Armand menilai penolakan beberapa gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terjadi lantaran pemerintah pusat tak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah.
"Menurut kami ini bersumber dari ketiadaan regulasi teknis sebagaimana yang diamanatkan putusan MK," terang Armand.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara selektif. Puan meminta Pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.
“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan.
Puan berharap Pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Pejabat Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Menurutnya, penting sekali bagi Pemerintah menetapkan Penjabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya.
Menurut Armand, sampai hari ini pemerintah belum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.