SEPUTARLAMPUNG.COM – Pathui 3 aturan ini bagi penerima PIP tahun 2022, uang cair bagi siswa SMA hingga Rp 1 Juta. Apa saja peraturan tersebut dan berapa dana yang didapat oleh siswa SD dan SMP?
Tentunya penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 baik SD hingga SMK wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak, bisa saja bantuan tidak cair atau bahkan dihapus sebagai penerima manfaat.
Pasalnya dana PIP cair lagi ke 10,2 Juta siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Diharapkan dengan adanya bantuan dana pendidikan ini, tidak ada lagi anak usia sekolah di Indonesia yang putus sekolah dan tidak mengenyam pendidikan dasar selama 9 tahun.
Selain itu, dengan adanya bantuan PIP mampu meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Keuntungan yang bisa diperoleh peserta didik dengan bantuan PIP yaitu mampu membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.