Aturan Baru dari Polri: Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Alasannya Berikut Ini

- 15 Juni 2022, 11:36 WIB
Polri imbau masyarakat untuk tidak memakai sandal jepit saat berkendara.
Polri imbau masyarakat untuk tidak memakai sandal jepit saat berkendara. /NTMC Polri

Firman mengatakan, jika dilihat dari sisi keselamatan, sandal jepit tidak akan mampu melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang Firman.

Selain itu, Firman berharap masyarakat tidak mengeluhkan terkait biaya untuk membeli sepatu.

Seperti diketahui, harga sandal jepit pastinya jauh lebih murah dari sepatu. Selain itu, Sandal jepit juga dinilai lebih praktis. Namun, harga tersebut tidak sebanding dengan keselamatan saat di berkendara jalan raya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN yang Diisukan Menjadi Menteri di Kabinet Jokowi Hari Ini

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu,” lanjutnya.

Firman berharap hal-hal kecil tersebut bisa menjadi perhatian masyarakat dan tidak menganggapnya sebagai hal sepele.

“Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam TURUN LAGI Rp2.000 pada Rabu, 15 Juni 2022, Segini Harga Terbarunya

Imbauan ini diharapkan bisa membangun kesadaran masyarakat, terutama para pengguna sepeda motor agar bekendara lebih aman dengan mematuhi aturan yang ditetapkan demi keslamatan bersama di jalan raya. Jadi bukan patuh hanya di saat ada petugas atau razia saja.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah