Cara dan Syarat Buat E-KTP Tahun 2022, Simak Aturan Terbaru Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri

- 2 Juni 2022, 19:40 WIB
Cara dan Syarat Buat E-KTP Tahun 2022, Simak Aturan Terbaru Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
Cara dan Syarat Buat E-KTP Tahun 2022, Simak Aturan Terbaru Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri /Antara Foto/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen penting yang diterbitkan Pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai identitas diri. Simak cara dan syarat buat e-KTP tahun 2022 beserta aturan terbaru yang sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri.

Selain berfungsi sebagai identitas diri, e-KTP juga digunakan sebagai identitas resmi guna bisa mengakses berbagai layanan publik dengan menggunakan NIK KTP.

Karenanya, NIk pada e-KTP termasuk salah satu nomor penting yang tidak boleh sembarangan diberi ke orang lain, agar tidak disalahgunakan dikemudian hari.

Baca Juga: Link Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 Tingkat SMA-SMK dan Cara Daftarnya, Dimulai Hari Ini 2 Juni 2022

Berikut cara dan syarat membuat e-KTP tahun 2022:

Syarat membuat e-KTP

Melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan syarat membuat e-KTP untuk pertama kali tahun 2022, yakni:

1. Berumur 17 tahun.

2. Membawa fotokopi KK.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah