SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen penting yang diterbitkan Pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai identitas diri. Simak cara dan syarat buat e-KTP tahun 2022 beserta aturan terbaru yang sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri.
Selain berfungsi sebagai identitas diri, e-KTP juga digunakan sebagai identitas resmi guna bisa mengakses berbagai layanan publik dengan menggunakan NIK KTP.
Karenanya, NIk pada e-KTP termasuk salah satu nomor penting yang tidak boleh sembarangan diberi ke orang lain, agar tidak disalahgunakan dikemudian hari.
Berikut cara dan syarat membuat e-KTP tahun 2022:
Syarat membuat e-KTP
Melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan syarat membuat e-KTP untuk pertama kali tahun 2022, yakni:
1. Berumur 17 tahun.
2. Membawa fotokopi KK.