Hari ini Pengumuman Hasil Pasca Sanggah PPPK Guru Tahap 2, Cek di Link Resmi Berikut, Kamis 6 Januari 2022

- 6 Januari 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Guru
Ilustrasi seleksi PPPK Guru /gurupppk.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Hari ini pengumuman hasil pasca sanggah PPPK Guru Tahap 2 melalui dua link resmi berikut, yakni gurupppk.kemdikbud.go.id dan melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Apakah Anda sudah melihat hasil pengumuman pasca sanggah PPPK Guru tahap 2? Jika belum, maka Anda harus mengecek melalui link yang sudah tersedia di akhir artikel ini.

Pengumuman sejatinya akan diumumkan pada 31 Desember 2021, namun karena suatu hal hasil pasca sanggah PPPK Guru Tahap 2 diundur di 2022.

Berdasarkan surat tersebut, pengumuman pasca sanggah tahap 2 akan dilakukan tanggal 6 Januari 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2022 Mudah Lewat Aplikasi di HP, Cek Statusmu Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Informasi diundurnya pengumuman hasil pasca sanggah seleksi PPPK Guru seleksi tahap 2 tahun 2021 dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru.

Berdasarkan Pengumuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0006/B/GT.01.00/2022, terkait penyesuaian jadwal pengumuman pasca sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK 2021, hasil sanggah akan diumumkan pada Kamis, 6 Januari 2022.

Beberapa alasan terkait penundaan pengumuman hasil sanggah PPPK Guru 2021 yang mana terlampir dalam surat tersebut, yakni:

“Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan Hasil Sanggah Seleksi Kompetensi II, bersama ini kami sampaikan bahwa Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi II akan diumumkan pada tanggal 6 Januari 2022 dari semula dijadwalkan pada tanggal 31 Desember 2021”.

Baca Juga: Mulai 2022, Pelat Nomor Kendaraan akan Dipasang Chip Khusus, Polri: Ada Data-data Pemilik, Ini Fungsinya

Bagi para pejuang NIP, harap bersabar untuk menanti tanggal diumumkan hasil pasca sanggah PPPK Guru Tahap 2 yang tinggal beberapa hari lagi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah