Dana PIP Bisa Batal Ditransfer ke Rekening BRI atau BNI jika Siswa SD-SMK Tak Lakukan Ini Hingga 30 Juni 2022

- 6 Juni 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud/Indonesia Pintar Kemdikbud
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud/Indonesia Pintar Kemdikbud /

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Berikut cara mudah dan cepat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP sebelum 30 Juni 2022 seperti yang dilansir @seputarlampung dari laman Dispendik Surabaya.

Perlu diketahui, aktivasi buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dilakukan oleh:

1. Penerima PIP yang belum memiliki tabungan/rekening
2. Penerima PIP yang berganti nomor Rekening

Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)

1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali

Baca Juga: Miliki Spek Dewa Kamera 108MP, Berapa Harga Samsung Galaxy A73 5G Sekarang? Ini Spesifikasi dan Kelebihannya

Aktivasi secara kolektif (melalui sekolah)

1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
2. Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
5. Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah