SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih menyisakan kuota belum cair untuk 7,72 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dimana bantuan dana pendidikan ini akan diprioritaskan bagi siswa yang memenuhi 12 kriteria berikut. Apa saja?
Dimana dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, surat keputusan (SK) nominasi penerima PIP bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.
Siswa yang merasa sudah melengkapi berkas diminta untuk memantau laman pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan namanya terdaftar sebagai salah satu penerima PIP, caranya:
- Akses laman pip.kemdikbud.go.id
- Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
- Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
- Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Jika nama siswa dinyatakan terdaftar dan sudah mendapatkan SK nominasi penerima PIP, maka diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BRI atau BNI.
Sebagai catatan, Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Adapun, dilansir dari laman PIP Kemdikbud pada Minggu, 5 Juni 2022, berikut sisa kuota PIP yang belum cair :