SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud bisa batal ditransfer ke rekening BNI atau BRI jika siswa SD hingga SMK tidak melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Pasalnya, siswa yang namanya telah terdaftar mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP diwajibkan untuk melakukan rekening hingga 30 Juni 2022.
Artinya masih ada waktu sekitar 24 hari minus hari Sabtu dan Minggu, dimana biasanya bank tidak beroperasi, bagi siswa SD hingga SMK yang sudah mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP untuk melakukan aktivasi rekening.
Adapun dilansir dari data penyaluran nasional PIP per 14 Mei 2022 di laman PIP Kemdikbud pada Hari ini, 6 Juni 2022, penyaluran bantuan dana pendidikan ini telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD hingga SMK.
Dimana alokasi sasaran penerima PIP pada 2022 tercatat ada sekitar 17,92 juta siswa.
Artinya masih tersisa sekitar 7,72 juta siswa SD-SMK yang belum menerima bantuan dana pendidikan ini.
Beberapa waktu lalu Puslapdik Dikbud telah melakukan penetapan SK Nominasi Penerima PIP untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.
Puslapdik juga mengimbau agar siswa-siswa yang namanya terdaftar dalam SK Nominasi Penerima PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI ataupun BRI sebelum 30 Juni 2022.